HUKAMANEWS - Dari jual bayi pelaku mendapatkan keuntungan mulai Rp11 juta hingga Rp16 juta.
Sudah berjalan sejak tahun 2023, sindikat penjual bayi yang berjumlah 12 orang dan umumnya perempuan ini berhasil dibongkar Polda Jawa Barat.
Dari pelaku polisi menemukan 24 bayi sudah dijual ke Singapura.
Pelaku pun terancam pasal penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang.
Demikian tweet X Miss Tweet, dikutip Rabu (6/7).
Sementara itu praktik jual beli bayi antara orangtua kandung dengan sindikat penjual bayi bermula dari perkenalan di Facebook.
Hal ini disebut Kepolisian Daerah Jawa Barat, dari transaksi melalui media sosial Facebook yang dilakukan antara orangtua kandung dan pelaku berinisial AF yang menyamar sebagai calon pengadopsi anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan dalam kasus ini, orangtua bayi yang sedang mengandung menjalin komunikasi dengan pelaku.
Baca Juga: Timnas U-23 Berhasil Libas Brunei Darussalam 8:0, Erick Thohir Pesan Jangan Besar Kepala Dulu
"Karena korban ini merasa bahwa bayinya nanti akan dijadikan anak dari pengadopsi dan pelaku yang melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia ini sudah mempunyai suami, tetapi belum punya anak," katanya.
Hendra menuturkan komunikasi pelaku dengan ibu bayi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan.
Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orangtua bayi akan menerima uang sebesar Rp10 juta dari pelaku.
Namun, pelaku hanya mentransfer uang Rp600 ribu untuk membayar ongkos bidan, kemudian langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.
Hendra mengatakan pihak orangtua bayi yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi.
Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku berinisial AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023.