nasional

Bongkar Kecurangan Beras 5 Kg, Satgas Pangan Periksa 22 Saksi dan 25 Merek yang Diduga Main Nakal di Pasaran!

Rabu, 16 Juli 2025 | 15:00 WIB
Diduga curangi label kemasan, 25 pemilik merek beras mulai diperiksa Satgas Pangan demi lindungi hak konsumen secara menyeluruh. (HukamaNews.com / Antara News)

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap seluruh potensi pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ada sekitar 10 produsen beras yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik.

Namun, dari jumlah tersebut belum seluruhnya menjalani pemeriksaan formal oleh Satgas Pangan.

Pemeriksaan ini membuka peluang bahwa skala persoalan bisa jadi lebih luas dari yang selama ini diperkirakan.

Baca Juga: ThinkPad X9 Aura White Moonlight Bikin Ngiler! Laptop Bisnis Rasa Premium dengan Sentuhan Elegan Putih, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Satgas Pangan menegaskan bahwa pengawasan mutu bahan pangan, terutama beras, tidak bisa ditawar lagi, karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak dan aman.

Dalam konteks ini, kejujuran produsen dan akurasi informasi pada label produk menjadi sangat krusial.

Pengawasan ketat dari aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang bermain curang dalam sektor pangan.

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen negara dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis.

Jika terbukti ada pelanggaran pidana, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan lain yang relevan.

Baca Juga: Skandal Beras Oplosan Rugikan Rakyat, Perindo Desak Sanksi Tegas untuk Pelaku!

Pemerintah melalui Satgas Pangan juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan temuan beras kemasan yang mencurigakan, agar pengawasan bisa berjalan secara partisipatif.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan masyarakat diminta untuk menunggu hasil akhir dari pemeriksaan ini.

Namun satu hal pasti, Satgas Pangan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kecurangan dalam distribusi dan pengemasan pangan, demi menjamin mutu dan keadilan bagi konsumen.***

Halaman:

Tags

Terkini