HUKAMANEWS - Satgas Pangan Polri mulai bergerak cepat menelusuri dugaan kecurangan dalam mutu beras kemasan yang beredar di pasaran.
Tindakan ini diambil menyusul adanya temuan beras kemasan 5 kilogram yang diduga tak cocok dengan keterangan komposisi pada label produk.
Fenomena ini memicu kekhawatiran publik, mengingat beras adalah kebutuhan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Tidak hanya menyangkut soal mutu, tetapi juga soal transparansi dan kejujuran produsen dalam menyampaikan informasi pada konsumen.
Pemeriksaan ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas rantai distribusi pangan di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang terus naik.
Satgas Pangan memastikan bahwa langkah hukum akan diambil jika ditemukan unsur pidana dalam proses distribusi dan pengemasan beras.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025), Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari enam perusahaan dan delapan merek beras kemasan berukuran lima kilogram.
Namun, Satgas Pangan belum menjelaskan secara rinci identitas para saksi maupun perusahaan yang dimaksud.
Baca Juga: Konsumsi Beras Oplosan, Masyarakat Konsumen Dirugikan Dalam Hal Harga dan Rasa
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum, yakni dugaan penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di label.
Proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam praktik tersebut.
Satgas Pangan pun tidak berhenti sampai di situ.
Mulai hari ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan lainnya.