Hal ini merujuk pada fakta bahwa kajian awal dari Kemendikbudristek pada April 2020 justru merekomendasikan sistem operasi Windows.
Namun anehnya, rekomendasi berubah drastis menjadi Chrome OS hanya dalam waktu dua bulan.
Diduga Ada Pemufakatan Jahat dalam Penyusunan Kajian
Penyidik juga tengah menginvestigasi adanya dugaan rekayasa kajian teknis oleh tim internal Kemendikbudristek.
Kajian yang seharusnya objektif justru diduga diarahkan untuk memenangkan opsi Chromebook, meski uji coba Pustekkom sebelumnya menunjukkan banyak kendala dalam operasional laptop tersebut, terutama karena keterbatasan jaringan internet di sejumlah daerah.
Tim teknis diduga dipengaruhi oleh komunikasi intensif antara Nadiem, Fiona Handayani, dan Jurist Tan.
Proyek Bernilai Fantastis, Kerugian Negara Bisa Tembus Rp1,9 Triliun
Proyek pengadaan Chromebook dijalankan dalam rentang waktu 2020 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.
Angka ini berasal dari bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung menduga negara telah dirugikan hingga Rp1,9 triliun akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Angka tersebut diperkirakan masih bisa berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Baca Juga: Jemput Paksa Mantan Staf Khusus Nadiem, Kejagung Telusuri Hubungan Google dan Gojek
Apakah Nadiem Akan Menyusul Jadi Tersangka?
Dengan posisi sejumlah mantan anak buahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tekanan publik kini mengarah pada status hukum Nadiem.