Posisi mereka bervariasi, mulai dari VP Supply dan Distribusi hingga Business Development Manager di perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok minyak nasional.
Delapan dari sembilan tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan proses penyidikan.
Namun berbeda dengan Riza Chalid, yang sampai saat ini belum berhasil ditahan lantaran masih berada di luar negeri.
Pengusaha minyak itu diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, dan kabarnya tengah berada di Singapura.
Nama Riza sendiri mulai mencuat setelah anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Putranya tersebut disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.
Setelah status hukum anaknya ditetapkan, penyidik pun bergerak cepat dengan menggeledah kediaman Riza Chalid di Jakarta.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita dua kilang minyak milik anak Riza, yaitu PT Orbit Terminal Merak, yang berdiri di atas lahan seluas 222.615 meter persegi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Terbuka Peluang Motif Kematian Diplomat Muda Mengarah Kepada Kasus Pembunuhan
Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, mengingat minyak merupakan salah satu sektor vital dalam struktur ekonomi Indonesia.
Dengan nilai kerugian yang begitu besar, publik menaruh harapan besar pada Kejagung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Selain soal pengusutan aktor utama, publik juga menunggu langkah Kejagung dalam mengembalikan aset negara yang raib akibat praktik lancung tersebut.***