HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap proyek jalan di provinsinya.
Menantu Mantan Presiden Joko Widodo itu disebut berpotensi dimintai keterangan, namun keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan terhadap para tersangka utama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami hasil pemeriksaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Setyo, pemanggilan Bobby Nasution akan dilakukan jika ditemukan relevansi berdasarkan keterangan dan bukti dari para saksi maupun tersangka lainnya.
Namun, jika keterlibatannya tidak terindikasi, penyidik tidak akan memaksakan proses hukum.
“Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada relevansi, penyidik juga tidak akan mencari-cari,” ujar Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/7/2025).
Hingga kini, belum ada laporan atau permintaan resmi dari penyidik untuk menghadirkan Bobby Nasution dalam pemeriksaan.
KPK masih menunggu hasil pengembangan perkara sebelum melangkah ke proses selanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang mengungkap dugaan suap dalam proyek infrastruktur jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Dari operasi tersebut, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat dinas, kontraktor, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Baca Juga: Kejahatan Kerah Putih dan Murahnya Harga Keadilan
Para tersangka antara lain:
Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut