nasional

Praktek Pungutan "Biaya Operasional Pendidikan" PPDS Anestesi FK Undip Dilakukan Diam - Diam

Rabu, 9 Juli 2025 | 21:32 WIB
Dr Yan Wisnu (berdiri), Dekan FK Undip saat menjadi saksi di persidangan PPDS Anestesi FK Undip di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).

HUKAMANEWS – Bertahun - tahun terjadi praktek pungutan berjudul Biaya Operasional Pendidikan di lingkup mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ternyata dilakukan tanpa suara. Terbukti, sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr Yan Wisnu Prajoko tidak pernah mendengar. 

Saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Yan Wisnu Prajoko mengaku  baru mengetahui istilah BOP setelah diperiksa penyidik Polda Jateng.

"Saya tahu istilah itu (soal BOP) sejak di-BAP. Yang memberi tahu penyidik Polda," kata Yan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Cuma Rp2 Jutaan! OnePlus Pad Lite Rilis dengan Quad Speaker dan Layar 90Hz, Bisa Nonton dan Belajar Lebih Asik

Yan bersikukuh biaya resmi yang wajib dibayar mahasiswa PPDS hanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 15 juta per semester dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Rp 25 juta saat masuk. Keduanya harus disetorkan ke rekening resmi universitas, bukan ke staf atau pihak luar.

" Kalau disetor ke staf, tidak ada aturannya. Kecuali yang biaya ujian yang diatur kolegium," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa mahasiswa PPDS Anestesi Undip disebut diminta membayar BOP sebesar Rp 80 juta yang diklaim untuk membiayai ujian, honor penguji, konsumsi rapat, hingga hotel buat penguji yang bertugas di RSUP Dr Kariadi.

Baca Juga: iPhone 17 Air Tampil Super Tipis, Ini Bocoran Desain dan Spesifikasinya

Menanggapi itu, Yan menegaskan Undip seharusnya menanggung seluruh biaya ujian jika diselenggarakan oleh kampus. Sedangkan untuk ujian yang diadakan oleh kolegium, mahasiswa memang wajib membayar sendiri, tetapi langsung kepada pihak kolegium, bukan melalui staf atau pungutan tak resmi.

"Tidak ada biaya hotel atau konsumsi penguji yang dibebankan ke mahasiswa. Kalau diselenggarakan Undip ya Undip, tidak ada biaya apapun lagi," ucapnya.

Yan juga menyebut dosen penguji maupun pembimbing sudah digaji Undip dan mendapat honor tersendiri yang dibayarkan per semester ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Misteri Kematian Diplomat Muda di Kosan Elit Menteng, 4 Saksi Diperiksa, CCTV Jadi Kunci Ungkap Fakta!

"Mahasiswa tidak wajib membayar lagi. Kewajiban hanya SPP dan SPI," tegasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini