nasional

Aksi Lempar Batu ke Kereta di Jalur Purwokerto Marak, Pelaku Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAI peringatkan pelempar batu ke kereta bisa dipidana berat. Simak titik rawan dan cara masyarakat ikut mencegahnya. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas kembali menjadi sorotan serius di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pelaku pelemparan tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga bisa dijerat hukuman pidana berat.

Ancaman tersebut bukan sekadar imbauan semata.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu ke kereta masuk kategori tindak pidana serius sesuai Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Banjir Ciputat Makin Gawat, Brimob Gerak Cepat Selamatkan Bayi dan Lansia di Tengah Malam

Kamu mungkin belum tahu, tapi setiap kereta yang melintas di rel membawa ratusan nyawa di dalamnya.

Satu batu kecil yang dilempar ke jendela atau badan kereta bisa menyebabkan cedera serius, bahkan kecelakaan fatal jika mengenai komponen vital lokomotif atau mengganggu fokus masinis.

Berdasarkan catatan KAI Daop 5 Purwokerto, sepanjang tahun 2025 saja sudah terjadi lima insiden yang mengganggu perjalanan kereta akibat pelemparan maupun aksi berbahaya lainnya.

Poin ini memperlihatkan bahwa fenomena ini bukan hal sepele, tapi nyata dan mengancam keselamatan.

Beberapa titik yang masuk kategori rawan antara lain berada di jalur Kretek–Bumiayu, Kebasen–Randegan, Karanggandul–Karangsari, serta Kroya–Kemranjen.

Baca Juga: KPK Fokus Kejar Satori dan Heri Gunawan! Dugaan Korupsi Dana CSR BI Bikin Heboh Gedung DPR

Sementara insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu jurusan Pasarsenen–Kiaracondong–Purwokerto di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi.

Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa selain ancaman dari KUHP, pelaku juga bisa dijerat Pasal 180 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal ini mengatur sanksi terhadap tindakan yang menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.

Halaman:

Tags

Terkini