nasional

Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLUE) Jadi Sarana Pemerintah Cegat Praktik Pungli Angkutan Barang

Minggu, 6 Juli 2025 | 21:53 WIB
Aksi sopir truk lumpuhkan Surabaya, tuntut aturan ODOL direvisi dan minta polisi tindak premanisme jalanan. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Praktek pungutan liar menjamur di sepanjang jalur transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya solusi bakal menggunakan sistem teknologi untuk pendataan angkutan barang.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportas Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho menjelaskan melalui Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLUE) bisa lebih mengoptimalkan alat tersebut demi memberantas pungli.

"Sebenarnya kami sudah memiliki alat elektroniknya yakni BLUE, yang diharapkan bisa terintegrasi dan menemukan pelanggaran. Rencana, dengan sistem tersebut, juga berdampak terhadap menekan potensi adanya isu pungli," kata Yusuf dalam paparannya pada Forum Kramat bertajuk 'Zero ODOL Policy' yang digelar di PBNU Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga: Walk for Peace: Menapaki Langkah Damai, Menjaga Bumi Bersama untuk Keadilan Iklim

Yusuf berharap dengan optimalisasi alat elektronik tersebut, nantinya dalam pendataan tidak ada lagi kontak antar pihak, sehingga pemberian sanksi tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan sistem.

Sistem tersebut nantinya juga dapat mendeteksi pemilik truk yang bermasalah dan tentunya dapat bertanggung jawab saat sopir yang mengangkut barang melanggar implementasi zero ODOL.

"Ke depan keakuratannya akan lebih baik dan tidak berdasarkan subjektif dari seseorang, sehingga pemberian sanksinya pun juga tepat sasaran, begitu juga dapat menyasar ke pemilik kendaraan," ucapnya.

Baca Juga: Dari Terowongan Silaturahim, Anak Muda Lintas Iman dan Difable Bersatu Deklarasikan Keadilan Iklim

Sebelumnya,  Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengutip pengakuan sopir truk yang hadir dalam diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang digelar beberapa waktu lalu di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pengakuan sopir truk, pemalakan oknum preman dari Tol Cikampek hingga Kramat Jati, supir truk bawa besar harus bayar pungli Rp 200 ribu. Jika istirahat di bahu jalan (setelah gerbang tol), mereka juga kena pungli petugas tol. Katanya, sudah pernah disampaikan ke Direksi, tetapi sampai sekarang masih ada pungli," kata Djoko.

"Komunitas sopir truk menyampaikan jika di bahu jalan dipungli sama oknum PJR dan di rest area dipungli sama Satpam rest area . Pengakuan pengusaha angkutan barang, di sekitar Tanjung Priok ada kampung, jalur menuju gudang yang masuk portal harus bayar Rp100 ribu dengan stempel RT setempat. 

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Berkumandang Saat Kiandra Ramadhipa Asal Sleman Menangi European Talent Cup 2025 di Perancis

Dalam sekali mengangkut sayuran dari Garut ke Pasar Kramatjati (Jakarta), harus menyisihkan paling tidak Rp 175 ribu melewati 5 - 6 titik pungutan liar," bebernya.

Diperkirakan praktik pungli di sektor logistik telah membebani 15-20% ongkos angkut logistik di Indonesia. Punglinya dilakukan mulai yang berbaju seragam hingga tidak memakai baju. 

Halaman:

Tags

Terkini