Jaksa menilai Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk dengan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gas 3 Kg Bakal Satu Harga Mulai 2026! Warga Pelosok Siap-Siap Dapat Harga Sama Seperti di Kota
Dengan tuntutan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan memasuki babak penting, yakni pembacaan putusan yang akan menentukan nasib hukum dari mantan menteri era Presiden Jokowi itu.
Persidangan selanjutnya pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dan profil tinggi terdakwa yang terlibat.***