nasional

Bongkar Isi Rutan Tom Lembong, Jaksa Temukan iPad dan MacBook di Kamar Tahanan, Begini Dampaknya...

Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:00 WIB
Perangkat elektronik Tom Lembong dinilai langgar aturan tahanan, jaksa tuntut pemusnahan dalam sidang kasus korupsi. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa barang elektronik milik Tom Lembong, berupa satu unit iPad dan satu unit MacBook, seharusnya dimusnahkan.

Pernyataan ini mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7).

Menurut jaksa, keberadaan perangkat elektronik tersebut di dalam rumah tahanan telah melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Barang bukti tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pakai Gelang Pelacak, Setiap. langkah Pendaki Gunung Semeru Akan Terlacak

Kehadiran alat komunikasi seperti laptop dan tablet dinilai melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut secara tegas melarang narapidana atau tahanan untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi maupun perangkat elektronik di dalam rutan.

Jaksa menegaskan bahwa dengan dasar regulasi itu, barang bukti milik mantan Menteri Perdagangan tersebut pantas untuk disita dan dimusnahkan.

Di sisi lain, Tom Lembong mengaku bahwa kedua perangkat itu digunakan untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan pribadinya.

Baca Juga: Dua KRI Canggih Dikerahkan! TNI AL Sisir Laut Bali dalam Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Makin Mendebarkan

Menurutnya, pleidoi yang disusunnya terdiri dari puluhan halaman sehingga mustahil dilakukan hanya dengan tulisan tangan.

Meski begitu, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan akan mematuhi keputusan yang diambil oleh otoritas yang berwenang dalam perkara ini.

Tom menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Senin (2/6).

Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (4/7), jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Tuntutan itu juga disertai denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan selama 6 bulan apabila denda tidak dibayar.

Halaman:

Tags

Terkini