Sementara itu, per 1 Juli 2025, KPK memperkirakan kerugian negara dari proyek ini mencapai sekitar Rp700 miliar.
Angka ini setara dengan 30 persen dari total nilai proyek yang telah dianggarkan untuk pengadaan mesin EDC.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, sinyal bahwa proses hukum akan terus bergulir semakin kuat.
Dugaan korupsi dalam pengadaan alat transaksi elektronik ini menjadi perhatian serius, mengingat EDC merupakan perangkat vital dalam sistem pembayaran nasional.
Baca Juga: Kapal Ferry Tenggelam di Selat Bali, Evakuasi Terkendala Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Jika terbukti ada permainan dalam pengadaan ini, maka konsekuensinya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga potensi terganggunya kepercayaan publik terhadap sistem perbankan digital.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dengan keterlibatan pejabat tinggi perbankan dan nilai proyek yang sangat besar, publik menanti komitmen KPK untuk membawa kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.***