Diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Tidak hanya itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi karena dituduh melanggar ketentuan pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Armand Maulana dkk. dalam permohonannya meminta agar MK mencabut keberlakuan salah satu ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Sementara itu, T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengadu ke MK karena pengalamannya dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus per tanggal 22 September 2023. Larangan itu dikeluarkan oleh para ahli waris dari Koes Ploes.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Awal Juli 2025, Segera Cek Nama Kamu, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!
Pada perkara ini, T’Koes Band dan Saartje Sylvia meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.