- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bansos lainnya.
- Bukan pegawai pemerintah seperti PNS, TNI, atau Polri.
Cara Cek Nama Penerima BSU Tahap 2
Ada beberapa cara praktis untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU Tahap 2:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Kunjungi [bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id), buat akun atau login, lalu lengkapi data diri kamu. Status penerimaan BSU bisa kamu lihat langsung di dashboard akun.
Baca Juga: Jakarta Dingin dan Berkabut Kayak Puncak? BMKG Bongkar Penyebabnya yang Bikin Warga Kaget!
2. Via Situs BPJS Ketenagakerjaan
Buka [sso.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id), login dengan akun terdaftar, lalu cek bagian informasi bantuan dari pemerintah.
3. Gunakan Aplikasi Kemnaker
Unduh aplikasi Kemnaker di Play Store atau App Store, lalu login dan lengkapi profil kamu. Cek bagian BSU untuk melihat status penerimaannya.
Pastikan semua data seperti NIK, rekening bank, dan status pekerjaanmu sudah diperbarui agar tidak terkendala saat pencairan.
Berapa Besar Bantuan yang Akan Diterima?
Setiap penerima BSU Tahap 2 akan mendapatkan subsidi sebesar Rp600.000.
Baca Juga: DPR Didorong Tak Pasif Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Suara Purnawirawan Dinilai Serius
Dana ini mencakup periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, masing-masing Rp300.000 per bulan.