nasional

MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu 2029 Akan Dipisah

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:39 WIB
8 provinsi rawan konflik di Pilkada 2024! Simak daftar dan langkah Polri untuk menjaga keamanan selama pemilu serentak. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029, akan dipisah. Artinya, dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Menurut Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, putusan tersebut akan membuat peluang diperpanjangnya masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Sebab dalam putusannya, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden. 

Baca Juga: Samsung Trifold Siap Menggebrak! Bocoran Desain Premium, Chipset Gahar, dan Kamera Punch-Hole Terungkap

"Dengan keputusan ini, kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," ujar Rifqinizamy, Kamis, 26 Juni 2025.

Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan terpisah. Satu hal yang dapat dipastikannya, putusan MK tersebut tentu akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur.

"Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ujar Rifqinizamy. 

Baca Juga: Teknologi Baru Ini, Bisa Jadi Cara Tangkal Pembobolan Password Internet Mobile

Waktu Pencoblosan, MK sendiri mengabulkan sebagian perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi UU Pemilu sejak putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. 

Dalam putusannya, MK juga melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu. Lanjutnya, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah yang diputuskan terpisah. 

Baca Juga: Warga Bekasi Girang Cuaca Bekasi Berasa Bak Swiss Diselimuti Kabut, Swiss Refers to Bekaswiss, Kabut Apa Polusi Pabrik?

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. 

 

Halaman:

Tags

Terkini