Namun yang paling menarik adalah usulan Dedi terkait upaya pencegahan.
Ia menyarankan agar setiap pesantren ilegal diberi penanda terbuka, misalnya dengan memasang papan atau plang bertuliskan “Pesantren Tidak Berizin”.
Menurutnya, cara ini jauh lebih efektif untuk memberi peringatan kepada masyarakat.
“Pasang saja plangnya. Tulis jelas, ini pesantren tidak berizin. Supaya orang tua tahu dan bisa ambil keputusan bijak,” ujarnya.
Langkah Dedi sejalan dengan inisiatif dari pemerintah pusat.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) telah membentuk tim khusus untuk melakukan razia terhadap pesantren ilegal, terutama yang menimbulkan polemik hingga merusak nama baik ribuan pesantren lain yang sah dan berkontribusi positif.
Menko PM Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa tujuan razia ini adalah menjaga reputasi lebih dari 39 ribu pesantren di Indonesia dari ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan agama yang aman, terpercaya, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman yang sebenarnya.
Dengan maraknya kasus yang muncul, tindakan cepat dan tepat jadi kunci untuk menjaga integritas lembaga pendidikan Islam di Tanah Air.***