Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025 Tahap 2?
Tak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini, karena pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat utama:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Menerima gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Data telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan divalidasi oleh Kemnaker
Jika kamu memenuhi seluruh kriteria di atas, besar kemungkinan kamu masuk ke dalam daftar penerima BSU tahap 2.
BSU Disalurkan Lewat Bank Himbara dan PT Pos
Setelah proses validasi selesai, dana BSU akan langsung dikirim ke rekening penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Bagi pekerja yang berada di wilayah Aceh, pencairan akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sedangkan yang tidak memiliki rekening Himbara akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Penting untuk memastikan bahwa nomor rekening yang kamu gunakan masih aktif dan terdaftar atas nama sendiri agar pencairan tidak mengalami kendala.
Pantau Status Secara Berkala Agar Tidak Terlewat
Karena proses validasi data berlangsung ketat dan berlapis, pencairan dana BSU tidak dilakukan serentak, melainkan secara bertahap.
Baca Juga: Luka Parah di Seluruh Tubuh! Hasil Autopsi Juliana Ungkap Detik-detik Maut di Puncak Rinjani
Oleh sebab itu, kamu perlu rutin memantau status di situs resmi Kemnaker atau aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, kamu bisa mengetahui perkembangan validasi data dan waktu pencairan dengan lebih akurat.