HUKAMANEWS - Kasus dugaan praktik pengamanan situs judi online (judol) yang menyeret sejumlah nama besar kembali menjadi sorotan publik.
Nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, turut disebut dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, memunculkan pertanyaan besar tentang sejauh mana keterlibatannya.
Meski Budi Arie membantah keras tudingan tersebut, banyak pihak menilai penyidik Polri harus mengambil langkah lebih aktif guna mengungkap kebenaran.
Salah satunya datang dari pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, yang menilai saatnya penyidik bertindak proaktif.
Menurut Prof. Hibnu, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya menjadi pijakan awal bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Ia menekankan bahwa penyidikan tidak bisa hanya menunggu laporan baru, melainkan harus menelusuri bukti yang telah terungkap di pengadilan.
“Kalau memang mengarah pada penetapan tersangka, maka penyidik wajib aktif. Fakta persidangan adalah bukti kuat karena disampaikan di bawah sumpah dan diuji silang,” ungkap Hibnu, Rabu (25/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi di ruang sidang dapat menjadi dasar hukum yang sah untuk penyelidikan lanjutan.
Panggilan terhadap Budi Arie pun dinilai penting agar perkara ini bisa terang benderang di mata hukum.
“Kalau penasihat hukum meminta (Budi Arie dihadirkan), dengan argumentasi jelas, besar kemungkinan dikabulkan oleh hakim,” tambahnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, Budi Arie disebut sempat melakukan pertemuan dengan dua terdakwa utama, Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto.
Pertemuan itu terjadi di rumah dinas menteri di kawasan elit Widya Chandra, Kebayoran Baru, pada 19 April 2024.
Dalam dakwaan, Budi Arie disebut memberikan arahan tidak melanjutkan penjagaan terhadap situs-situs perjudian di lantai 3.