Sebelumnya, KPK sudah menerima lima laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Kasus ini diduga terjadi di masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kelima pelapor terdiri dari berbagai elemen masyarakat, antara lain Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, dalam pernyataannya menyebut bahwa penyimpangan dimulai sejak Rapat Panja Haji yang digelar bersama Menteri Agama pada 27 November 2023.
Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim Sebut Kepatuhan Hukum
Saat itu, disepakati bahwa total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, kuota jemaah reguler justru dipangkas menjadi 213.320, sementara kuota jemaah khusus naik signifikan menjadi 27.680.
Raffi menyoroti bahwa perubahan tersebut dilakukan sepihak oleh Kementerian Agama tanpa persetujuan DPR, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi jemaah reguler yang telah antre bertahun-tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sendiri menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, namun juga kemungkinan terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Temuan awal dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut memperkuat indikasi adanya kejanggalan.
Salah satunya adalah alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi, yang kemudian dibagi merata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, tanpa justifikasi yang transparan.
Dari kasus ini, publik menaruh harapan besar pada KPK untuk mengungkap praktik-praktik yang mencederai keadilan sosial, terlebih dalam hal ibadah yang sakral seperti haji.
Penelusuran menyeluruh terhadap pengalihan kuota dan keterlibatan pihak-pihak tertentu menjadi kunci utama agar kebenaran bisa terungkap tanpa ada yang ditutup-tutupi.***