nasional

Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi

Senin, 23 Juni 2025 | 19:30 WIB
Komisi III DPR desak pemeriksaan Budi Arie usai namanya disebut terima uang haram dari situs judi online Kominfo. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Desakan agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, segera diperiksa aparat penegak hukum, kembali menguat.

Nama Budi Arie disebut dalam persidangan kasus pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kominfo, yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sorotan tajam datang dari Komisi III DPR RI yang menilai bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam fakta persidangan sudah cukup menjadi dasar untuk klarifikasi hukum.

Desakan ini muncul seiring dengan mencuatnya fakta bahwa nama Budi disebut secara terbuka di bawah sumpah dalam ruang sidang.

Baca Juga: Cuma Bilang 'Hai Siri', Kamu Bisa Ngobrol Langsung Sama ChatGPT di iPhone dan Mac Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Cara Mengaktifkannya

Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah benar mantan menteri itu menerima aliran dana dari praktik judol yang selama ini meresahkan masyarakat?

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Arie merupakan langkah logis yang harus segera dilakukan oleh penyidik.

"Saudara Budi Arie ini memang logikanya harus segera diperiksa. Namanya disebut dalam sidang sebagai salah satu penerima uang haram judol," ujarnya kepada Inilah.com, Senin (23/6/2025).

Menurut Hasbi, penyebutan nama Budi Arie dalam ruang sidang di bawah sumpah membuat publik wajar berspekulasi.

Ia menegaskan bahwa pernyataan bersumpah di hadapan hakim bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh.

Baca Juga: Jual Beli Izin Tambang? KPK Periksa Bos Besar, Jejak Suap IUP di Kaltim Makin Terang-Terangan!

Jika terbukti tidak benar, sang saksi bisa dijerat dengan pasal sumpah palsu atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Kalau tidak benar, tentu risikonya besar. Jadi jangan salahkan publik kalau mengasumsikan yang disebut turut menikmati uang haram tersebut,” tambahnya.

Sikap senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah.

Ia menilai, pemanggilan terhadap Budi Arie justru akan membantu proses pencarian kebenaran materiil dalam persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini