Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 19:30 WIB
Komisi III DPR desak pemeriksaan Budi Arie usai namanya disebut terima uang haram dari situs judi online Kominfo. (HukamaNews.com / Net)
Komisi III DPR desak pemeriksaan Budi Arie usai namanya disebut terima uang haram dari situs judi online Kominfo. (HukamaNews.com / Net)

"Langkah pemanggilan itu penting, agar hakim bisa membuat keputusan yang adil dan berdasarkan fakta baru," ujarnya, Sabtu (21/6/2025).

Hery menekankan bahwa keterangan Budi Arie, apabila dibutuhkan dalam rangka mengungkap fakta hukum, bersifat wajib.

Ia bahkan menyebut bahwa Budi bisa saja hadir melalui representasi seperti jaksa maupun penasihat hukum jika tidak dipanggil secara langsung.

“Jadi ini bukan sesuatu yang haram secara hukum. Justru bisa membantu menemukan titik terang,” kata Hery.

Baca Juga: Proyek Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun Disorot, Nadiem Diperiksa Kejagung tapi Pilih Bungkam, Benarkah Ada Skandal Besar?

Lebih jauh, menurutnya, kehadiran Budi Arie di persidangan bukan hanya untuk kepentingan penyidikan semata, tetapi juga memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi.

“Kalau memang merasa tidak terlibat, ini jadi momentum bagus untuk meluruskan isu yang menyeret namanya,” tuturnya.

Kasus dugaan pengamanan situs judol di Kominfo ini memang menjadi perhatian luas publik.

Terlebih lagi, data dari Kemenko Polhukam mencatat sebanyak 34.321 konten terkait judi online berhasil diblokir hanya dalam periode 13–19 Juni 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan judol bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut marwah dan kredibilitas lembaga negara.

Baca Juga: Serangan AS ke Iran Picu Harga Minyak Meroket, Selat Hormuz Diambang Ditutup, Indonesia Terancam Guncang

Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil penegak hukum.

Akankah Budi Arie dipanggil untuk memberikan keterangan, atau justru kasus ini akan berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan?

Yang pasti, desakan publik dan legislatif makin hari makin kuat.

Dan dalam negara hukum, semua pihak yang disebut dalam persidangan tentu wajib mendapatkan ruang klarifikasi, demi tegaknya keadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X