nasional

Kasus Suap Melebar! Khofifah Akhirnya Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Main Mata Dana Hibah

Minggu, 22 Juni 2025 | 12:00 WIB
Khofifah akan diperiksa KPK pekan depan usai mangkir. Dugaan suap dana hibah Jatim seret banyak nama penting ke pusaran kasus. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Ketidakhadiran Khofifah pada pemanggilan Jumat, 20 Juni 2025 lalu, disebabkan oleh adanya keperluan lain yang membuatnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan pernyataan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Khofifah telah mengajukan surat permohonan untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaannya.

Budi memastikan bahwa permintaan tersebut telah dikabulkan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur itu dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Baca Juga: AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Trump Sebut Serangan Berhasil Total, Khamenei: Siap Balas Habis-habisan ke Pangkalan Militer Amerika

“Tanggal pastinya akan kami umumkan kemudian,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Juni 2025.

Kasus ini kian menarik perhatian publik setelah pernyataan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut Khofifah sangat mengetahui proses pencairan dana hibah.

Kusnadi mengungkapkan hal tersebut usai diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.

Menurutnya, pencairan dana hibah dari APBD merupakan wewenang penuh kepala daerah.

“Ya kalau dana hibah itu ya dua-dua, dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi kepada wartawan.

Baca Juga: Lagi Hype! Ini Bocoran Lengkap Desain dan Fitur AI+ Smartphone yang Fokus Jaga Data Pribadimu

Ia menegaskan bahwa tidak mungkin seorang gubernur tidak mengetahui aliran dana yang dikeluarkannya sendiri.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa pengambilan keputusan terkait hibah tidak dilakukan sepihak, melainkan diketahui dan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

Meskipun begitu, Kusnadi mengaku tidak ingin mencampuri langkah hukum lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

Halaman:

Tags

Terkini