nasional

Jejak Uang Suap Rp60 Miliar dari Wilmar Group Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!

Sabtu, 21 Juni 2025 | 06:18 WIB
Uang suap Rp6,9 miliar diserahkan eks Ketua PN Jaksel ke Kejagung, kasus Wilmar terus berkembang. (HukamaNews.com / Net)

Sementara itu, putusan onslag terhadap Wilmar Group mengindikasikan adanya keistimewaan, mengingat perusahaan ini sebelumnya sudah membayarkan ganti rugi sebesar Rp11,8 triliun kepada Kejagung.

Namun dua korporasi lainnya, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, belum menunaikan kewajiban pembayaran pengganti masing-masing sebesar Rp937,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

Kejagung sendiri menyatakan tidak puas atas putusan yang meringankan Wilmar Group dan berencana mengajukan kasasi.

Sampai saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Jakarta Sebagai Kota Global Tak Sejalan Dengan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Mereka terdiri dari unsur pengadilan, kuasa hukum, dan perwakilan korporasi.

Berikut daftar lengkap tersangkanya:

Unsur Pengadilan:

1. Muhammad Arief Nuryanta (eks Ketua PN Jaksel, kini Wakil Ketua PN Jakpus)
2. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara CPO)
3. Agam Syarif Baharuddin (Hakim Anggota)
4. Ali Muhtarom (Hakim Anggota)
5. Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakut)

Kuasa Hukum Korporasi:

6. Marcella Santoso
7. Ariyanto Bakri

Pihak Korporasi:

8. Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group)

Kasus ini memperlihatkan betapa kompleks dan dalamnya potensi praktik korupsi dalam sistem peradilan.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan mampu membongkar keseluruhan aliran dana dan aktor-aktor kunci lain yang terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini