nasional

Sidang Hasto Kristiyanto Makin Panas! Teman Kuliah dan Mantan Hakim MK Muncul Sebagai Saksi Meringankan

Jumat, 20 Juni 2025 | 13:16 WIB
Hasto hadirkan dosen UI sebagai saksi meringankan di sidang kasus Harun Masiku untuk perkuat pembelaan dalam dakwaan suap. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menghadirkan saksi meringankan yang berasal dari lingkungan akademik, yakni Cecep Hidayat, seorang dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga dikenal sebagai teman kuliah Hasto.

Dalam agenda persidangan kali ini, tim penasihat hukum Hasto menghadirkan Cecep sebagai saksi a de charge untuk memperkuat posisi terdakwa.

Kehadiran saksi yang memiliki latar belakang akademis ini dianggap sebagai langkah strategis dari pihak Hasto untuk menambah pembelaan di tengah gempuran bukti dan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Cuma Rp1 Naik MRT hingga Transjakarta Seharian di HUT Jakarta ke-498, Ini Jadwal Lengkap Operasionalnya

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang meringankan.

Tim hukum Hasto yang dipimpin oleh Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Cecep dihadirkan sebagai saksi karena memiliki hubungan pertemanan sejak keduanya menempuh studi doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan).

Cecep menjelaskan di depan majelis hakim bahwa dirinya dan Hasto adalah rekan satu angkatan dalam program doktor Ilmu Pertahanan di Unhan pada tahun 2020.

Keterangan ini menjadi penting karena bertujuan untuk membangun citra personal Hasto sebagai akademisi yang aktif dan tidak terlibat dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Tak hanya Cecep, tim penasihat hukum juga berencana menghadirkan dua orang saksi ahli lainnya yang memberikan keterangan meringankan.

Baca Juga: BPOM Bongkar 9 Obat Herbal Berbahaya, Ada yang Bisa Picu Stroke hingga Kematian, Cek Daftarnya Sebelum Kamu Terlambat!

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025, mereka telah menghadirkan satu ahli, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, yang memberikan pandangan dari perspektif Hukum Tata Negara.

Maruarar menyampaikan bahwa tindakan menghapus data di ponsel tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Sementara itu, tim JPU KPK telah lebih dahulu menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, termasuk akademisi dari berbagai universitas terkemuka.

Di antaranya adalah Frans Asisi Datang dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum UGM, serta Hafni Ferdian dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Halaman:

Tags

Terkini