HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Haryanto, seorang pejabat tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Haryanto diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap agen calon Tenaga Kerja Asing (TKA), sebuah kasus yang menyeret sejumlah nama penting di Kemnaker.
Haryanto diperiksa sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 serta mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024-2025.
Baca Juga: Tak Efektif dan Mati Suri, Satgas Pungli Dibubarkan Presiden Prabowo, Begini Respons DPR
KPK menyebut bahwa pemeriksaan kali ini fokus menggali sejauh mana peran Haryanto dalam proses penerimaan uang dari agen-agen TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mendalami pengetahuan Haryanto terkait aliran dana tersebut.
Haryanto sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 2 Juni 2025, meski ia sempat hadir sebagai saksi pada 23 Mei 2025.
Namun pada Kamis, 19 Juni 2025, Haryanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Haryanto dilakukan pada 5 Juni 2025 bersama tujuh orang lainnya yang diduga ikut menikmati aliran dana dari dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Baca Juga: Saham Wilmar Rontok 4 Persen Usai Kejagung Pamer Duit Rp11,8 Triliun, Pukulan Terbesar dalam 5 Tahun
Nama-nama lain yang ikut dijerat dalam kasus ini antara lain Suhartono (eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023), Wisnu Pramono (eks Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 yang juga menjabat Direktur PPTKA 2024–2025).
Selain itu, Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA 2019–2024), serta tiga staf Direktorat PPTKA yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad juga masuk dalam daftar tersangka.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap bahwa Haryanto diduga menerima dana korupsi senilai Rp18 miliar.
Jumlah ini merupakan yang terbesar di antara para tersangka lainnya, termasuk Putri Citra Wahyoe yang disebut menerima Rp13,9 miliar, serta Gatot Widiartono yang diduga memperoleh Rp6,3 miliar.
Baca Juga: Ekskalasi Serangan Meningkat, WNI di Iran Siaga 1 Siap Evakuasi