nasional

Saham Wilmar Rontok 4 Persen Usai Kejagung Pamer Duit Rp11,8 Triliun, Pukulan Terbesar dalam 5 Tahun

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:14 WIB
Usai Kejagung pamer duit Rp11 8 triliun dari kasus CPO saham Wilmar turun tajam jadi penurunan terbesar dalam lima tahun. (HukamaNews.com / Wilmar)

Menyikapi pemberitaan ini, pihak Wilmar International menyatakan bahwa dana yang mereka setorkan ke Kejagung bukan merupakan sitaan, melainkan bentuk jaminan.

Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.

Dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa penyetoran dana Rp11,8 triliun dilakukan atas permintaan Kejagung di tengah proses kasasi di Mahkamah Agung.

Mereka menegaskan bahwa pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa dari entitas korporasi dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Gudang Garam Tak Mau Beli Tembakau Akibat Lesunya Industri Rokok, Anehnya Kementerian Perdagangan Tak Tahu Menahu

Namun Kejagung tak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Wilmar menyatakan bahwa mereka bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunjukkan komitmen terhadap transparansi serta integritas.

Terlepas dari pernyataan itu, langkah Kejagung memamerkan fisik uang sitaan dalam jumlah besar telah menciptakan tekanan psikologis yang signifikan terhadap investor dan pelaku pasar.

Kejatuhan harga saham Wilmar menjadi sinyal bahwa sentimen pasar terhadap isu hukum sangat menentukan arah pergerakan emiten besar, terutama yang beroperasi lintas negara.

Baca Juga: Surabaya Macet Total! Ribuan Sopir Truk Ungkap Ketidakadilan Aturan ODOL dan Kuak Sisi Gelap Dunia Angkutan Barang

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana pengaruh pemberitaan di satu negara dapat memengaruhi stabilitas finansial perusahaan multinasional dalam waktu singkat.

Meski proses hukum masih berjalan, dampak ekonominya sudah terlihat nyata.***

Halaman:

Tags

Terkini