Menyikapi pemberitaan ini, pihak Wilmar International menyatakan bahwa dana yang mereka setorkan ke Kejagung bukan merupakan sitaan, melainkan bentuk jaminan.
Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa penyetoran dana Rp11,8 triliun dilakukan atas permintaan Kejagung di tengah proses kasasi di Mahkamah Agung.
Mereka menegaskan bahwa pada pengadilan tingkat pertama, para terdakwa dari entitas korporasi dinyatakan tidak bersalah.
Namun Kejagung tak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi.
Wilmar menyatakan bahwa mereka bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunjukkan komitmen terhadap transparansi serta integritas.
Terlepas dari pernyataan itu, langkah Kejagung memamerkan fisik uang sitaan dalam jumlah besar telah menciptakan tekanan psikologis yang signifikan terhadap investor dan pelaku pasar.
Kejatuhan harga saham Wilmar menjadi sinyal bahwa sentimen pasar terhadap isu hukum sangat menentukan arah pergerakan emiten besar, terutama yang beroperasi lintas negara.
Kasus ini juga menunjukkan bagaimana pengaruh pemberitaan di satu negara dapat memengaruhi stabilitas finansial perusahaan multinasional dalam waktu singkat.
Meski proses hukum masih berjalan, dampak ekonominya sudah terlihat nyata.***
Artikel Terkait
Tumpukan Rp2 Triliun Dipajang Kejagung! Uang Korupsi Wilmar Disusun Mirip Candi, Ada Dugaan Suap Hakim Rp60 Miliar!
Bongkar Kasus CPO Rp11 Triliun, Kejagung Sita Uang Wilmar Group, Putusan Hakim Justru Jadi Tanda Tanya Publik
Wilmar Group Balikin Uang Rp11,88 T, Kasus Korupsi CPO Makin Panas, Mahkamah Agung Siap Bikin Kejutan?
Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Gegara Dugaan Korupsi CPO, Inilah Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group