nasional

5 Kali Menipu Baru Ketahuan! Aksi Wanita Bermodus Adopsi Bayi Bikin Geger Palmerah Berhasil Ditangkap

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:00 WIB
Wanita ditangkap usai menipu korban lewat modus adopsi bayi di rumah sakit Jakarta Barat dengan kerugian jutaan rupiah. (HukamaNews.com / Antara News.com )

AU kembali meminta sejumlah uang, kali ini sebesar Rp5 juta dengan alasan pengeluaran bayi dari rumah sakit.

Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang tanpa jejak.

Menurut Kompol Eko, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah lima kali melancarkan aksinya di rumah sakit yang sama.

Namun, hanya dua korban yang sejauh ini telah melapor secara resmi ke Polsek Palmerah.

“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat ia kembali ke lokasi yang sama dengan dugaan akan mengulangi modusnya,” ujar Eko.

Baca Juga: Presiden Prabowo Mendarat di Rusia, Disambut Upacara Militer Penuh Hormat di St. Petersburg

Barang bukti turut diamankan dan AU langsung dibawa ke Mapolsek Palmerah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur hukuman hingga empat tahun penjara.

Namun, karena aksinya dilakukan berulang kali dan dijadikan sebagai mata pencaharian, ancaman hukuman dapat diperberat hingga lima tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi di luar jalur resmi.

“Kami juga apresiasi keberanian para korban yang mau melapor, karena laporan tersebut sangat penting untuk menghentikan aksi pelaku,” tegasnya.

Baca Juga: Uang Suap Rp5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Ternyata Dipakai Produksi Film ‘Sang Pengadil’, Ini Fakta Mengejutkannya!

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa segala bentuk adopsi harus melalui jalur hukum yang jelas dan instansi resmi untuk menghindari risiko penipuan.

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.

Kamu yang tengah mempertimbangkan adopsi anak, sebaiknya berkonsultasi langsung ke lembaga-lembaga sosial resmi atau instansi pemerintah terkait untuk memastikan semua proses berjalan secara legal dan aman.***

Halaman:

Tags

Terkini