HUKAMANEWS – Tak jadi menghadirkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, membuat tim kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pilih walk out atau keluar dari persidangan.
Peristiwa ini terjadi ketika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung hanya membacakan keterangan saksi tersebut di tahap penyidikan. Hal ini jelas membuat kuasa hukum Tom Lembong keberatan karena mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk menggali keterangan dari Rini di muka sidang.
"Untuk apa kami hadir di sini," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga: Ada Giant Sea Wall Berapa Besar Kerugian Keanekaragaman Hayati Laut Kita
Pada persidangan itu, Ari berkali-kali menyatakan keberatan dan menolak pembacaan keterangan Rini oleh jaksa.
Ari menuturkan, tujuan memeriksa saksi dalam persidangan adalah agar para pihak, yakni jaksa, hakim, dan kubu terdakwa bisa mengelaborasi dan mengeksaminasi keterangan saksi di tahap penyidikan. “Kalau sekadar membacakan, kami bertanya kepada siapa? Apa gunanya pemeriksaan ini? Gimana cara berpikirnya?” ujar Ari.
Diketahui jaksa telah memanggil Rini berkali-kali, namun tidak hadir. Rini disebut beralasan kembali tidak hadir pada persidangan kali ini karena mengikuti acara keluarga.
"Acara keluarga di Jawa," ujar jaksa.
Rini adalah saksi penting dalam perkara ini karena pernah mengikuti rapat-rapat kebijakan impor gula tahun 2015–2016 saat Tom Lembong menjabat.
"Apa keempat-empatnya semua acara keluarga? Jaksa ini kan punya kekuatan untuk menghadirkan saksi. Ataukah ini yang disebut sebagai perintangan penyidikan yang sesungguhnya?” ucap dia.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Staf Ahli Cak Imin Diperiksa
Tom Lembong berhak memperoleh keadilan dengan menghadirkan seluruh saksi fakta ke ruang sidang.