Mendengar penjelasan dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika akhirnya memutuskan keterangan Rini di tahap penyidikan tetap dibacakan oleh jaksa di muka sidang.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja, kami enggak usah hadir di persidangan ini. Kalau begitu, dalam pembacaan ini kami keluar. Oke, kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati," kata Ari.
Setelah menyampaikan beberapa keluhan bahwa persidangan tidak setara, seluruh tim kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang sidang. ***