“Saya hitungannya paruh waktu. Tiap bulan gajinya enggak tetap, tapi seringnya ya di bawah Rp3.5 juta. Dan kalau BPJS, cuma ikut yang kesehatan mandirinya,” kata Putra.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, membenarkan bahwasanya ada pekerja resah karena berpotensi tak menerima BSU. Mayoritas, mereka yang yang menyandang status pekerja paruh waktu dan setengah pengagguran.
“iya, ada laporan dari tema-teman yang perusahaanya tak mendaftarkan BPJS. Kalau angka kasarnya ya bisa diambil dari pekerja paruh waktu dan setengah pengagguran itu [total 6,1 juta]. Mereka paling berpotensi tak dapat BSU,” kata Aulia.
Baca Juga: Cari HP 1 Jutaan Rasa Flagship? Infinix Smart 10 Ponsel Murah Spek Gahar, Cocok buat Anak Kost
Aulia pun meminta Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk gencar turun ke lapangan dan mendorong Perusahaan-perusahaan yang sekiranya belum memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Khususnya Perusahaan-perusahaan yang tak masuk dalam keanggotaan KSIP maupun Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kalau memang ingin memperhatikan kesejahteraan buruh, Jateng harus serius. Turun, cek lagi mana yang tidak daftarkan pekerjanya ke BPJS. Meski sekarang terlambat [dapat BSU], setidaknya ke depan mereka lebih baik, bisa dapat bantuan-bantuan lainnya,” ucapnya.
Sekadar untuk diketahui, program BSU kembali digulirkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi bagi pekerja dan buruh, khususnya mereka yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria pendapatan.
Baca Juga: Tel Aviv Digempur Rudal Iran, Langit Malam Dipenuhi Ledakan dan Sirene Tak Henti-Henti
Adapun kriteria penerima BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:
Warga Negara Indonesia Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.5 juta per bulan.
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.