HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan permintaan uang dari pejabat struktural untuk kepentingan pribadi, yaitu acara pernikahan anak pejabat.
Informasi awalnya diperoleh dari hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR, yang kemudian diteruskan ke KPK.
Modus dugaan gratifikasi ini terbilang mencengangkan.
Seorang kepala biro diduga meminta kepala balai besar di bawah kementerian tersebut untuk mengumpulkan dana yang digunakan sebagai sumbangan pernikahan anak dari pejabat berstatus sekretaris.
Jumlah uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp10 juta dan USD5.900.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PUPR dalam penanganan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK sudah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dan tengah menelaahnya lebih lanjut.
"Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi," ujar Setyo dalam pernyataan tertulis, Sabtu (14/6/2025).
Namun, Setyo mengaku belum memperoleh informasi apakah uang gratifikasi itu telah dikembalikan oleh pihak terlibat atau belum.
Baca Juga: Bara Kerusuhan Mei 1998 Itu Tersulut Lagi Dengan Pernyataan Fadli Zon
Yang jelas, kata dia, komunikasi sudah berlangsung antara KPK dan Itjen Kementerian PU.
"Kami sudah melakukan koordinasi antara Direktorat Gratifikasi dan Inspektorat Jenderal di Kementerian PU," tegasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi terkait dugaan gratifikasi ini berasal dari investigasi internal yang dilakukan Inspektorat Jenderal PUPR.