nasional

Baru Dilantik, Deddy Corbuzier Langsung Pamer LHKPN Hampir Rp 1 Triliun! Ini Daftar Aset Fantastisnya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
Deddy Corbuzier lapor LHKPN hampir Rp 1 triliun, punya Rubicon Rp 1,6 miliar dan 19 properti mewah (HukamaNews.com / Net)

Ia adalah satu dari enam staf khusus yang dilantik secara bersamaan hari itu.

Meski jabatan staf khusus bukan jabatan struktural seperti eselon, kewajiban melaporkan harta tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, pejabat yang baru dilantik diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan maksimal tiga bulan sejak tanggal pengangkatan.

Artinya, batas akhir pelaporan LHKPN bagi Deddy adalah 12 Mei 2025.

KPK sendiri menyambut baik langkah Deddy dalam melaporkan kekayaannya.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memantau kewajiban pelaporan para pejabat barunya.

Baca Juga: Speknya Ngeri Banget! Tablet Gaming nubia Pad Pro Resmi Meluncur Global, Harga Cuma Rp7 Jutaan

“Merujuk pada Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya adalah tiga bulan sejak pelantikan,” jelas pihak KPK.

Langkah Deddy ini menjadi contoh positif bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab pejabat lama, tapi juga para pejabat baru yang belum lama dilantik.

Dengan harta yang nyaris menyentuh Rp 1 triliun, sorotan terhadap integritas dan keterbukaan informasi kekayaan tentu menjadi hal yang wajar.

Dalam konteks ini, publik berhak tahu bagaimana pejabat negara membangun dan mengelola kekayaannya, tanpa prasangka, tapi tetap dengan prinsip transparansi.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi pejabat, laporan kekayaan seperti ini bisa jadi langkah awal membangun kepercayaan.

Baca Juga: Tambang Nikel Raja Ampat Kena Semprit! KPK Turun Tangan, Presiden Prabowo Langsung Cabut 4 Izin Sekaligus

Namun, tentu saja, yang lebih penting adalah bagaimana integritas itu diwujudkan dalam tugas dan kebijakan publik sehari-hari.***

 

Halaman:

Tags

Terkini