HUKAMANEWS - Kamu yang pernah merasa gugur hanya karena faktor umur saat melamar kerja, kini bisa bernapas lega.
Mulai Mei 2025, pemerintah Indonesia resmi menghapus batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini diambil demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif untuk semua generasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang pencantuman batas usia dalam iklan lowongan kerja.
Kebijakan ini bukan sekadar angin segar bagi para pencari kerja, tapi juga menjadi penanda bahwa Indonesia mulai menyesuaikan diri dengan praktik ketenagakerjaan global.
Baca Juga: Redam Gejolak PHK Massal, Polri Bantu Tujuh Ratusan Buruh Kembali Bekerja di Tempat Baru
Mulai dari negara-negara ASEAN hingga kawasan Eropa, perlindungan terhadap hak pekerja lintas usia kini sudah jadi standar baru dalam dunia kerja modern.
Surat edaran yang diteken pada 28 Mei 2025 ini menegaskan bahwa seleksi kerja harus berbasis pada kompetensi dan kapabilitas, bukan pada angka usia semata.
Menurut data dari International Labour Organization (ILO), diskriminasi usia bisa menghambat akses kerja secara luas dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja.
Dengan ditiadakannya batas usia, peluang kerja bagi generasi muda maupun kalangan senior terbuka jauh lebih lebar.
Kini, fokus perekrutan akan lebih menitikberatkan pada keterampilan, pengalaman, serta kemampuan beradaptasi terhadap tantangan zaman.
Baca Juga: Keraguan Dalam Proyek Jumbo Giant Sea Wall, Alternatif Lain Mulai Diupayakan
Meski begitu, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan yang secara teknis membutuhkan kondisi fisik tertentu atau mengandung risiko tinggi.
Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Pelaku industri menyebut keputusan ini sebagai terobosan yang progresif, sementara banyak pencari kerja merasa lebih optimis untuk ikut bersaing di pasar kerja.