HUKAMANEWS - Pemerintah Aceh belum menunjukkan indikasi kuat untuk melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.22.2-2138 Tahun 2025.
SK Mendagri ini disebut-sebut mengalihkan status empat pulau yang sebelumnya diklaim milik Aceh masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Meski isu pengalihan pulau-pulau ini telah mencuat ke publik dan memicu diskusi panjang di berbagai forum, termasuk Forbes DPR-DPD RI Aceh yang menyatakan akan mengawal status keempat pulau ini.
Namun belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh yang secara eksplisit menyatakan akan menempuh jalur hukum ke pengadilan, guna membatalkan SK Mendagri tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs Syakir, mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh hingga saat ini masih fokus pada penyelesaian sengketa keempat pulau tersebut.
Baca Juga: Inilah Enam Negara Asia yang Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Rampung Kualifkasi Putaran Ketiga
Kendati demikian, Drs Syakir menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh belum berencana untuk menggugat SK Mendagri tersebut ke pengadilan.
"Saat ini tidak (menempuh jalur hukum),” ujar Drs Syakir, Senin (9/6).
Sejumlah pihak di Aceh sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran dan mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengambil langkah tegas guna mempertahankan wilayahnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang diambil Pemerintah Aceh yang mengarah ke gugatan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif wacana kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dalam mengelola potensi minyak dan gas di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut.
Tito mengatakan inisiatif seperti ini sejalan dengan pendekatan pemerintah pusat yang mengedepankan penyelesaian batas wilayah berbasis kesepakatan daerah.