HUKAMANEWS - Isu tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat dan jadi sorotan tajam.
Komisi IV DPR RI menuntut langkah tegas dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan.
Desakan ini muncul usai maraknya protes dari masyarakat adat dan pemerhati lingkungan atas kehadiran perusahaan tambang nikel di kawasan konservasi tersebut.
Salah satu suara yang paling vokal datang dari anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas tambang oleh pemerintah belum cukup.
DPR meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat dicabut secara permanen.
Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair di Juni, Begini Cara Cek Status Penerima di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Daniel menyebut, sebagai pemegang otoritas tertinggi di sektor energi dan sumber daya mineral, Menteri Bahlil seharusnya berani mengambil langkah strategis demi kepentingan masyarakat.
Ia menilai pencabutan IUP adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap rakyat, khususnya masyarakat adat yang terdampak langsung oleh kegiatan tambang.
"Masyarakat adat dan pemerintah daerah sudah tegas menolak adanya tambang nikel di Raja Ampat," ujar Daniel. Ia menegaskan, negara wajib hadir melindungi kepentingan masyarakat lokal ketimbang hanya mengedepankan investasi.
Kekhawatiran utama yang mencuat adalah potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Meski tambang memberikan pemasukan negara melalui pajak dan membuka peluang usaha, konsekuensi jangka panjangnya adalah degradasi alam yang tidak bisa dipulihkan.
Raja Ampat bukan sekadar wilayah biasa. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia dan destinasi wisata unggulan Indonesia.
Aktivitas tambang di wilayah tersebut dinilai bisa mengganggu keseimbangan ekologis serta merusak potensi wisata yang selama ini menjadi sumber pendapatan warga setempat.
Menanggapi tekanan publik dan parlemen, Bahlil Lahadalia sebelumnya telah memutuskan menghentikan sementara operasi pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.