HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali memasuki babak penting.
Setelah sebelumnya menyeret nama Komisaris Utama, kini giliran Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah Iwan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terkait aliran dana jumbo dari sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa pencegahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang mengatakan bahwa proses ini masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan terhadap Iwan.
Meski begitu, belum ada informasi pasti mengenai waktu pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
Iwan sendiri sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 2 Juni lalu.
Namun posisi strategisnya sebagai Dirut sekaligus adik kandung dari tersangka Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto, menjadikan keterangannya memiliki bobot penting dalam mengungkap konstruksi kasus ini.
Baca Juga: Bongkar Fakta Tambang di Raja Ampat, DPR Temukan Ketimpangan Penindakan, Swasta Malah Bebas?
Pencegahan ini juga menegaskan bahwa proses hukum sedang bergerak serius.
Kasus ini berawal dari temuan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit dari dua bank daerah besar, yakni Bank DKI dan Bank BJB, kepada PT Sritex.
Total nilai kredit yang digelontorkan kepada perusahaan tekstil itu mencapai lebih dari Rp 690 miliar.
Rinciannya, Rp 149 miliar berasal dari Bank DKI dan Rp 543 miliar dari Bank BJB.