nasional

Idul Adha 1446 H Jatuh di Hari Jumat, Bolehkah Kurban Disembelih Sehari Setelahnya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 6 Juni 2025 | 16:38 WIB
Masih bisa berkurban setelah Idul Adha? Simak batas waktu sah penyembelihan kurban sesuai syariat Islam. (Ulasbandung.com / Humas Bandung)

HUKAMANEWS - Perayaan Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada hari Jumat, banyak umat Muslim mulai bersiap menyambut salah satu ibadah paling istimewa dalam Islam, yaitu kurban.

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah hewan kurban boleh disembelih sehari setelah Idul Adha?

Pertanyaan ini wajar, apalagi bagi mereka yang karena satu dan lain hal tidak bisa melakukan penyembelihan pada hari pertama.

Memahami batas waktu pelaksanaan kurban sangat penting agar ibadah ini sah dan diterima sesuai tuntunan syariat.

Baca Juga: Fokus Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi, KPK Jadwalkan Ulang Lelang Aset Perampasan dari Koruptor

Meskipun suasana Idul Adha dipenuhi kebahagiaan dan semangat berbagi, ketepatan waktu pelaksanaan kurban menjadi syarat utama yang tidak bisa diabaikan.

Lalu, apa sebenarnya aturan waktu penyembelihan kurban menurut Islam?

Waktu Sah Penyembelihan Kurban: Bukan Cuma di Hari H

Menurut ajaran Islam, penyembelihan hewan kurban tidak hanya terbatas pada hari Idul Adha saja, tetapi juga bisa dilakukan pada tiga hari setelahnya yang disebut sebagai hari-hari tasyrik.

Secara rinci, waktu yang dibolehkan untuk berkurban adalah sebagai berikut:

- 10 Dzulhijjah, tepat setelah shalat Idul Adha usai. Ini adalah waktu yang paling utama untuk menyembelih kurban.

- 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, selama tiga hari tasyrik, umat Muslim masih diperbolehkan menyembelih kurban hingga menjelang matahari terbenam di hari terakhir.

Baca Juga: Ingin Barang Mewah Harga Miring? Lelang Barang Rampasan Koruptor KPK Dibuka 11 Juni, Ini Cara Ikutnya

Artinya, bagi kamu yang belum sempat berkurban di hari Jumat (10 Dzulhijjah), masih ada kesempatan hingga Senin sore (13 Dzulhijjah).

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Mut’im, bahwa seluruh hari-hari tasyrik adalah waktu sah untuk menyembelih kurban.

Halaman:

Tags

Terkini