Selanjutnya, proses lelang akan digelar secara online melalui situs resmi pemerintah di [lelang.go.id](https://lelang.go.id) pada tanggal 11 Juni mulai pukul 10.00 WIB.
Pemenang lelang nantinya wajib melunasi harga barang yang dimenangkan dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman.
Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disita untuk masuk ke kas negara.
Setelah pelunasan, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan meneruskan hasil lelang ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak.
Pembeli juga perlu memperhatikan bahwa ada bea tambahan sebesar dua persen dari nilai lelang untuk barang tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak.
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, KPK akan segera menyerahkan barang secara fisik kepada pemenang lelang.
Lelang ini menjadi salah satu strategi KPK dalam memulihkan kerugian negara dari praktik korupsi, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan barang bernilai tinggi dengan harga yang kompetitif.
Jika kamu tertarik, sebaiknya segera mendaftar dan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan.
Pastikan juga kamu telah membaca semua ketentuan dengan seksama agar tidak mengalami kendala saat proses berlangsung.
Dengan mengikuti lelang ini, kamu tidak hanya berkesempatan mendapatkan barang mewah dengan harga miring, tapi juga turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***