HUKAMANEWS - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menjadi sorotan publik.
Namun hingga saat ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) belum mengambil langkah formal untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, menyatakan bahwa belum ada rapat pimpinan (rapim) yang membahas surat usulan itu.
Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat surat tersebut datang dari tokoh-tokoh purnawirawan TNI yang cukup berpengaruh.
Baca Juga: Konflik Penyanyi vs Pencipta Lagu Makin Panas, Rhoma Irama Buka Suara: Ini yang Bikin Saya Prihatin
Menurut Bambang, semua surat yang masuk ke MPR RI akan difilter terlebih dahulu oleh Sekretariat Jenderal.
Jika dinilai penting, barulah akan diagendakan untuk dibahas dalam rapat pimpinan.
Namun dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa proses tersebut belum berjalan karena belum ada rapim yang digelar.
Bambang juga belum bisa memastikan apakah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah diterima secara resmi oleh Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ia menekankan bahwa proses di MPR berjalan sesuai tata tertib, di mana pengambilan keputusan atas surat masuk akan ditentukan oleh pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau suratnya penting dan berasal dari lembaga resmi, biasanya memang langsung direspons,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa surat yang berasal dari lembaga tinggi negara seperti DPR atau kementerian akan lebih cepat mendapat perhatian.
Sementara itu, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sendiri bertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada Ketua MPR RI serta Ketua DPR RI periode 2024–2029.
Beberapa tokoh purnawirawan yang menandatangani surat tersebut di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, serta Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.