Langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang menegaskan pentingnya perlindungan kawasan hijau dan keseimbangan ekosistem.
Kebijakan tersebut juga menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
Sebagai pelaksana teknis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukum, pengawasan lapangan, dan evaluasi lanjutan.
Mereka memastikan tidak ada lagi praktik pertambangan yang melanggar ketentuan hukum maupun merusak lingkungan secara sepihak.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Komjen Pol Rudy Heriyanto, Kandidat Kuat Pengganti Kapolri Listyo Sigit
Langkah Dedi Mulyadi ini tidak hanya dipandang sebagai bentuk penegakan aturan, tapi juga sebagai pesan moral kepada para pelaku industri agar tidak semena-mena memanfaatkan sumber daya alam tanpa memikirkan risiko jangka panjang.
Sebagai gubernur, Dedi ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keselamatan publik.
Dengan dicabutnya izin tambang di Gunung Kuda, publik menanti langkah-langkah lanjutan, terutama bagaimana pemulihan lahan dan pengawasan ke depan dilakukan agar tragedi serupa tak terulang.
Dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, tapi benar-benar berdampak pada perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.***