Dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan SYL, terungkap adanya permintaan dana dari pejabat BPK kepada Kementan agar laporan keuangan kementerian tersebut memperoleh opini WTP.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, mengungkapkan bahwa permintaan uang mencapai Rp12 miliar dan Kementan telah menyerahkan sebagian dana tersebut.
Kasdi juga menyebut bahwa SYL dan sejumlah pejabat Kementan melakukan pertemuan dengan auditor BPK untuk membahas pengondisian audit.
Nama-nama auditor yang disebut antara lain Victor dan Haerul Saleh yang menjabat sebagai Anggota IV BPK.
Atas kasus tersebut, SYL sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp44 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Pada Maret 2025 lalu, KPK mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dengan pendekatan yang menyeluruh.
Pengusutan terhadap dugaan korupsi proyek hortikultura dan suap WTP ini masih terus berlanjut, menandakan komitmen KPK dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.***