HUKAMANEWS - Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan dalam dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam pengamanan situs judi online makin menguat.
Nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat Menteri Koperasi itu kembali menjadi sorotan publik usai disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.
Pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebut adanya pembagian jatah 50 persen kepada Budi Arie dalam praktik pengamanan situs ilegal memunculkan banyak pertanyaan.
Situasi ini kian menarik perhatian karena disebutkan bahwa peran Budi Arie bukan sekadar pasif, melainkan diduga memberikan restu atas kelanjutan aktivitas tersebut.
Baca Juga: KPK Didesak Telusuri Hakim Agung dalam Kasus Suap Sugar Group: Aliran Dana dari Zarof Ricar Disorot
Langkah cepat dari lembaga hukum dinilai krusial demi mengungkap apakah tuduhan ini berdasar atau hanya manuver politik belaka.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menyampaikan bahwa sudah saatnya KPK dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung turun tangan.
Menurutnya, dugaan suap kepada pejabat negara tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi jika menyangkut kebijakan pengamanan situs yang melibatkan miliaran rupiah.
Kurniawan menilai meskipun perkara awalnya ditangani oleh pidana umum, namun jika terdapat unsur janji atau penerimaan dari pejabat, maka kasus tersebut sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.
Ia menyarankan agar KPK dan Kejagung setidaknya memulai penyelidikan awal dengan memantau jalannya persidangan.
Dari hasil pemantauan itu, bisa dibuka jalur untuk penyidikan lebih lanjut bila ditemukan indikasi kuat keterlibatan pejabat dalam praktik lancung tersebut.
Nama Budi Arie sendiri disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), sebagai pihak yang menerima jatah 50 persen dari aktivitas pengamanan situs judi online.
Dakwaan tersebut menyebut bahwa pembagian uang hasil praktik pengamanan situs dilakukan bersama para mantan pegawai Kominfo, seperti Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Adhi Kismanto, yang disebut direkrut langsung atas atensi Menteri, berperan dalam menyeleksi daftar situs yang akan diblokir.