Ia menduga ada kejahatan sistematis dalam proses peradilan yang menyasar keputusan pengadilan untuk menguntungkan satu pihak.
Jerry menduga dana Rp200 miliar yang ditemukan di rumah Zarof berkaitan erat dengan putusan-putusan pengadilan yang memenangkan Sugar Group atas Marubeni Corporation.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam perkara ini memiliki indikasi nebis in idem, yaitu pengulangan proses hukum atas perkara yang sudah diputus final.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof pun tak menampik bahwa dana tersebut memang diberikan oleh pihak Sugar Group agar memenangkan gugatan perdata.
Baca Juga: Disebut Terima 50 Persen dari Situs Judol, Publik Desak Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Budi Arie!
Ia mengaku dana itu diterimanya melalui perantara yang mengaku sebagai utusan Sugar, dan disimpan dalam brankas pribadi.
Ketika ditanya oleh jaksa tentang tujuan pemberian uang, Zarof menjawab bahwa uang tersebut diminta agar pihak Sugar Group memenangkan perkara.
Meski mengaku lupa detil waktu dan posisi pihak dalam perkara, Zarof menyebut dirinya sempat mempelajari berkas dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut pasti dimenangkan.
Sebagai saksi mahkota, Zarof juga mengungkap bahwa praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi.
Dalam rentang waktu 2012 hingga 2022, ia disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam rangka mengurus perkara yang sedang berjalan di MA.
Baca Juga: Soeharto Mau Jadi Pahlawan? Aktivis 98 Langsung Angkat Suara, Ini Alasan Penolakannya!
Zarof dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 18 yang mengatur tentang gratifikasi dan pemufakatan jahat.
Ia didakwa bersama dua pengacara, Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, yang disebut menjadi fasilitator dalam praktik suap menyuap.
Desakan terhadap KPK agar segera memeriksa para hakim agung yang terlibat bukan tanpa alasan.
Selain karena nilai suap yang sangat besar, kasus ini juga menyentuh integritas lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan.