HUKAMANEWS - Desakan agar aparat penegak hukum memeriksa Menteri Koperasi sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi, Budi Arie Setiadi, terus mengalir deras dari berbagai kalangan.
Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan praktik pengamanan situs judi online (judol) yang kini tengah bergulir di meja hijau.
Dalam dokumen yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Arie Setiadi dituding sebagai sosok penerima keuntungan terbesar dari pembagian hasil pengamanan situs.
Situasi ini memicu pertanyaan besar dari publik, mengapa hingga kini belum ada langkah hukum konkret terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Soeharto Mau Jadi Pahlawan? Aktivis 98 Langsung Angkat Suara, Ini Alasan Penolakannya!
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam persidangan seharusnya cukup menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memanggilnya.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, majelis hakim seharusnya tidak tinggal diam.
Ia menegaskan bahwa hakim bisa menginstruksikan jaksa agar memeriksa Budi Arie, mengingat keterangan di bawah sumpah dari para saksi dan bukti-bukti lain yang telah dihadirkan di persidangan.
“Ketua majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU memeriksa Budi Arie berdasarkan bukti yang telah terang benderang di persidangan,” ujar Wayan.
Senada dengan itu, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, juga menyoroti keterlibatan Budi Arie yang tercantum dalam dakwaan terhadap empat terdakwa kasus judol.
Fernando menekankan pentingnya respons cepat dari penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mendalami dugaan keterlibatan tokoh publik ini.
Apalagi, nama Budi Arie disebut dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh jaksa di ruang sidang, bukan sekadar spekulasi media.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie disebut meminta bagian hingga 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judi online saat ia masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.