HUKAMANEWS - Langkah baru diambil Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi jaksa dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan mandat kepada TNI dan Polri untuk melindungi para jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Perpres ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025 dan diumumkan dalam forum resmi Kongres IV Tunas Indonesia Raya (TIDAR) di Jakarta.
Kebijakan ini menandai komitmen kuat negara dalam menjamin keamanan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, yang kerap berada di garis depan pemberantasan korupsi dan tindak pidana besar.
Langkah ini bukan hanya bentuk dukungan moral, tetapi juga konkret melalui keterlibatan langsung dua institusi keamanan negara: TNI dan Polri.
Dalam Perpres tersebut, perlindungan terhadap jaksa dan Kejaksaan Agung diatur secara terperinci, menyentuh aspek pribadi hingga institusional.
Pasal 4 menjadi titik awal yang menegaskan bahwa Polri dan TNI berperan dalam memberikan perlindungan negara terhadap jaksa.
Di Pasal 5, tertulis jelas bahwa Polri tak hanya melindungi jaksa, tapi juga anggota keluarganya yang termasuk dalam garis darah, pernikahan, maupun yang menjadi tanggungan.
Bentuk perlindungan ini meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, hingga kerahasiaan identitas.
Baca Juga: 7 Tahun Nunggu Rumah Tak Datang, Kini Menteri PKP Ultimatum Lippo: Uang Konsumen Harus Kembali!
Koordinasi lintas instansi pun dimungkinkan agar pengamanan berlangsung menyeluruh dan efektif.
Sementara dalam Pasal 6 ditegaskan bahwa perlindungan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi atau ancaman yang dihadapi jaksa.
Hal ini menunjukkan adaptasi terhadap dinamika ancaman yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan.
Menariknya, dukungan dari TNI dijabarkan secara strategis dalam Pasal 8 dan Pasal 9.