HUKAMANEWS - Ijazah Jokowi disebut asli oleh Bareskrim Polri, pengacara Muhammad Taufiq penggugat ijazah Jokowi ikut menanggapi.
Menurut Ahli Pidana asal Solo yang mengajukan diri sebagai penggugat intervensi di sidang ijazah Jokowi ini, bahwa apa yang disampaikan Bareskrim Polri "ilmu baru".
"Berita acara pemeriksaan polisi ini ilmu baru ya," ujar Taufiq, dikutip dari tayangan video akun X Chynthia, pada Kamis (22/5).
Menurutnya apa yang dilakukan Bareskrim Polri mau berita acara penyitaan ijazah, berita acara forensik, kalau tidak disampaikan atau diterangkan di depan sidang itu hanyalah berkas," katanya.
"Jadi sekali lagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), apa pun namanya apakah BAP presiden, BAP mantan presiden, BAP penasehat Danantara, atau apa pun kalau tidak disampaikan di depan sidang, ini KUHAP ya, Pasal 185 ayat 1 saya ulang-ulang ini biar tahu," jelasnya.
Pasal 185 ayat (1) KUHAP berbunyi:
"Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Ini berarti keterangan saksi hanya sah sebagai alat bukti jika disampaikan di depan persidangan."
"Keterangan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti."
"Itu yang kuat, jadi kalau tidak disampaikan di depan sidang hanya diomongkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim, ini asli kalau tidak pernah dibawa ke pengadilan, maka siapa pun boleh menyangkalnya," jelas Taufiq.
Menurut pengacara senior ini, dirinya 80 persen tidak percaya dengan hasil yang sudah diumumkan Bareskrim Polri bahwa ijazah Jokowi asli.
Sebelumnya, pada Kamis (22/5), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan, bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
Ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.