HUKAMANEWS - Setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Bareskrim Polri menyatakan secara resmi bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah asli.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Kamis, 22 Mei 2025.
Langkah ini diambil untuk menanggapi laporan dugaan ijazah palsu yang sempat dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui salah satu anggotanya, Eggi Sudjana.
Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 Republik Indonesia itu lolos uji keaslian setelah melalui serangkaian pemeriksaan laboratorium forensik.
Penyelidikan ini juga menguatkan bukti bahwa Jokowi benar pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa proses pengecekan dilakukan secara menyeluruh.
Mulai dari bahan kertas, sistem pengaman, jenis tinta, hingga tanda tangan rektor dan dekan, semuanya diperiksa secara forensik.
Hasilnya, semua elemen tersebut menunjukkan kesesuaian antara ijazah yang diperiksa dengan dokumen pembanding resmi yang ada.
Baca Juga: Dibongkar Kejagung! Kredit Janggal Sritex Seret Pejabat Bank DKI dan BJB, Kok Bisa Lolos Analisa?
Dalam keterangannya, Djuhandhani menyebut bahwa identitas dan dokumen yang diuji menunjukkan kesamaan sumber produksi, yang berarti dokumen tersebut tidak dipalsukan.
Hal ini semakin memperkuat keabsahan ijazah yang selama ini diragukan oleh sebagian pihak.
Selain itu, Bareskrim juga memeriksa berbagai dokumen penunjang lainnya, termasuk arsip-arsip akademik dan skripsi Jokowi yang berjudul 'Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis'.
Dokumen tersebut ditemukan bersamaan dengan keterangan mengenai proses wisuda Jokowi, termasuk surat keterangan pinjaman dana dan buku yang digunakan untuk keperluan kelulusan.