Kini bola berada di tangan DPR.
Apakah mereka akan merespons dengan langkah nyata atau kembali menunda-nunda dengan alasan teknis?
Jika disahkan, RUU ini bisa menjadi tonggak sejarah dalam reformasi hukum di Indonesia.
Dan jika kembali tertunda, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang takut RUU ini disahkan?***