nasional

DPR RI Serius Tanggapi Demo Ojol, RUU Transportasi Online Siap Kawal Keadilan Tarif

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:30 WIB
Ribuan driver ojol demo soal potongan komisi. DPR cari solusi adil melalui RUU Transportasi Online. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Polemik pemotongan komisi oleh aplikasi transportasi online kembali mencuat ke permukaan.

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) memadati sejumlah titik di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai bentuk protes terhadap besaran potongan yang dinilai mencekik.

Meskipun pemerintah telah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen, di lapangan, banyak pengemudi mengaku hanya membawa pulang sekitar 30 persen dari penghasilan mereka.

Ketimpangan ini tak hanya menurunkan pendapatan harian, tapi juga memicu keresahan di kalangan pengemudi yang bergantung penuh pada pekerjaan ini.

Baca Juga: Bukan Orang Baru! Ini Profil Bimo Wijayanto, Jenderal Pajak Pilihan Prabowo yang Siap Gebuk Korupsi dan Naikkan Penerimaan

Aksi unjuk rasa ini menyoroti urgensi regulasi yang jelas dan berpihak pada keadilan.

Di tengah tekanan publik, DPR RI turun tangan untuk mencari titik temu di antara para pengemudi dan pihak aplikator.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa lembaganya sedang menjajaki berbagai langkah untuk menghadirkan solusi yang adil dan seimbang.

Ia menegaskan bahwa sedikitnya tiga komisi DPR, yakni Komisi V, Komisi IX, dan Komisi I, tengah berkoordinasi aktif menyikapi situasi ini secara menyeluruh.

Sebagai bentuk keseriusan, DPR melalui Komisi V telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama komunitas pengemudi ojol pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Baru Dilantik Presiden Prabowo Jadi Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto Dapat PR Berat dengan Target Pajak Anjlok, Bisakah Diselamatkan?

Dalam forum tersebut, sebanyak 66 asosiasi pengemudi diundang untuk menyampaikan keluh kesah dan usulan mereka secara langsung.

RDPU ini juga menjadi momen penting untuk menjaring masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang tengah disusun.

RUU ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku transportasi daring, baik pengemudi maupun perusahaan aplikasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa RUU ini lahir dari dinamika lapangan yang memperlihatkan perlunya payung hukum yang adil.

Halaman:

Tags

Terkini